Baca Juga: Geger! Yamaha Tarik Peredaran Yamaha NMAX, R25 dan MT 25, Puluhan Ribu Unit Batal, Ada Apa Nih?
Terbukti mabuk dan ditahan
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan bahwa Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengemudi dalam keadaan mabuk saat menabrak Bripka Christin.
Paulus mengatakan, hasil pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuh Erdi dinyatakan positif.
"Beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Polresta Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Calon bupati pada Pilkada Yalimo 2020 itu juga telah ditahan.
Akibat perbuatannya, Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Korban merupakan seorang mualaf
Kabar meninggalnya Bripka Christin juga tersebar ke media sosial.