Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
Baca Juga: Geger! Yamaha Tarik Peredaran Yamaha NMAX, R25 dan MT 25, Puluhan Ribu Unit Batal, Ada Apa Nih?
"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri Yunus.
Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor.
"Emas, kemudian motor," ucap Yusri.
Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban.
Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko.
"Kalau awal mula penyidikan kita mulai berangkat semua ada teknis penyidikan.
Kita lihatlah rekening-rekeningnya, kita ketemulah toko emas itu, ketemulah ATM ini, ketemulah itu," imbuh Yusri.