Demi Yamaha NMAX dan Perhiasan Berani Mutilasi Youtuber Jadi 11 Bagian, Pasangan Ini Dijerat Hukuman Seumur Hidup

By Aong, Sabtu, 19 September 2020 | 16:30 WIB

Pasangan yang berani mutilasi demi Yamaha NMAX dan perhiasan

Gridmoto.id - Sepasang kekasih DAF (26) alias Fajri dan LAS alias Laeli berani berbuat kejam mutilasi Youtuber.

Motifnya memeras korban uangnya untuk beli perhiasan dan Yamaha NMAX sampai berani mutilasi jadi 11 bagian.   

Polisi berhasil menangkap dua pelaku atau pasangan pembunuhan disertai mutilasi tersebut di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keduanya berhasil dibekuk di rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada pukul 16.30 WIB, Rabu (16/9).

Baca Juga: Geger, Video Debt Collector Tebar Ancaman, Pegang Dua Samurai dan Celurit Siap Mutilasi Penunggak Kredit

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Tewas Dimutilasi Saat Tagih Hutang, Hp dan Motor Raib Dibawa Kabur

Kini polisi pun mengumpulkan keterangan dari para tersangka.

Saat diperiksa, DAF dan LAS mengaku telah membunuh Youtuber Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.

Korban dinilai sebagai orang yang memiliki banyak harta.

Keduanya lantas merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Gawat, Motor Korban Mutilasi Kasir Cantik Minimarket Dikuasai Pelaku

"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban.

Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9).

Nana menyatakan, kedua tersangka berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.

Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total 26 gram.

Baca Juga: Dijual Lebih Mahal dari Yamaha NMAX Terbaru, Celana Dalam Dinar Candy Langsung Dibayar Lunas Seseorang

"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha NMAX, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," ujar Nana.

Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu jam tangan merek Tissot 1853 TISSOT.

"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya. Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," papar Nana.

Cara Tahu PIN ATM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.

Baca Juga: Geger! Yamaha Tarik Peredaran Yamaha NMAX, R25 dan MT 25, Puluhan Ribu Unit Batal, Ada Apa Nih?

"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri Yunus.

Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor.

"Emas, kemudian motor," ucap Yusri.

Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban.

Baca Juga: Mobil Dinas 'Si Doel', Muat 4 Orang Lancar Masuk Tol, Ber-AC Mantap Buat Off Road Ini Dijual Seharga Yamaha NMAX

Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko.

"Kalau awal mula penyidikan kita mulai berangkat semua ada teknis penyidikan.

Kita lihatlah rekening-rekeningnya, kita ketemulah toko emas itu, ketemulah ATM ini, ketemulah itu," imbuh Yusri.

MENYIAPKAN KUBURAN

Tersangka Laeli (27) dan Fajri (26) telah merencanakan pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu (32).

Baca Juga: Viral Gareth Bale Bakal Cabut dari Real Madrid, Gajinya Per Jam Seharga Yamaha NMAX!

Bahkan pasangan kekasih itu telah menyiapkan kuburan untuk mengubur korban di perumahan di Cimanggis, Depok.

"Rencana oleh para tersangka korban ini akan mereka kubur. Makanya mereka ini menyewa rumah di Cimanggis itu. Mereka ini sedang menggali kuburan makanya ini ada (barang bukti) sekop dan cangkul. Mereka akan mengubur di belakang kontrakan dia," terang Nana.

Meski demikian, niat itu urung dilakukan.

Hingga kemudian, mereka terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia.

Baca Juga: Video CCTV Detik-detik Wakil Bupati Tabrak Polwan Naik Yamaha NMAX Sampai Tewas

Dia menerangkan sedari awal pelaku tersebut memang telah berencana untuk mengubur korban tersebut.

Nana menjelaskan pelaku hanya menaruh sementara potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.

"Jadi gini mereka ini setelah kejadian (mutilasi) hanya beberapa hari. Mereka memindahkan dari apartemen Pasar Baru dan mereka nyewa juga di Kalibata City beberapa hari sambil menunggu (dikubur di Cimanggis)," ucap Nana.

Korban diketahui dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu (9/9).

Baca Juga: Brakkk! Wakil Bupati Ngebut dan Diduga Mabuk Nyetir Toyota Hilux, Tabrak Polwan Pakai Yamaha NMAX Sampai Tewas

Kedua tersangka lalu memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.

Sebelumnya, tersangka Djumadil telah membunuh korban dengan melayangkan 3 pukulan dengan batu bata, serta 7 tusukan kepada tubuh korban.

Mayat korban kemudian dipotong dengan gergaji dan golok menjadi 11 bagian.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper serta satu tas ransel.

Pelaku kemudian membawa tubuh korban tersebut ke Apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Cuma Butuh 6 Detik, Maling Motor Berhasil Gondol Yamaha NMAX Dari Lokasi Parkiran

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. 

Baca Juga: Bakal Pakai Mesin Lebih Besar dan Fitur Baru, Honda Vario Baru Siap Jegal Yamaha NMAX

Cara Laeli Hilangkan Jejak

Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.

"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).

Dengan mengubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.

Baca Juga: Terungkap! Honda Bakal Rilis Vario Bermesin Lebih Kencang dari Yamaha NMAX

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.

Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.

LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.

DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.

Baca Juga: Geger! Pria Indonesia Ini Kaya Mendadak Gara-gara Editan Foto, Langsung Dibayar Setara 3 Unit Yamaha NMAX

Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.

Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.