Muka Ringsek Badan Gontai Begal Sadis Habis Dikepung Warga, Masa Tega Tabrak dan Tusuk Siswa SMP

By Ahmad Ridho, Kamis, 17 September 2020 | 13:10 WIB

Muka ringsek badan mendadak gontai begal sadis dikeroyok warga, masa tega banget tabrak dan tusuk siswa SMP.

GridMotor.id - Muka ringsek badan mendadak gontai begal sadis dikeroyok warga, masa tega banget tabrak dan tusuk siswa SMP.

Masyarakat harus semakin waspada dengan kejahatan jalanan yang kian merajalela.

Jangan sampai jadi korban kebrutalan para penjahat yang berseliweran di jalanan.

Seorang begal menjadi bulan-bulanan massa usai menabrak dan menusuk seorang remaja siswa SMP.

Baca Juga: Parah! Wanita Muda Ini Tiga Kali Jadi Korban Begal Payudara, Sampai Terjatuh dari Motor Saat Coba Kabur

Baca Juga: Terungkap, Komplotan Begal Sadis Rampas Motor Hasilnya Habis Hanya Untuk Judi Online, Ini Kata Polisi

Peristiwa itu terjadi di daerah Bobosan, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2020).

Aksi sang pelaku berinisial M tersebut sempat terekam dan videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang anggota polisi susah payah mencegah aksi massa yang semakin beringas.

"Pelaku berinisial M, warga Kertapati, Palembang, bersama satu orang lainnya yang masih buron melakukan aksi begal terhadap anak yang masih sekolah di bangku SMP," kata Kapolsek Helmi Ardiansyah, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Bandung Mencekam, Viral Video Begal Bekap Petugas SPBU, Uang 3,7 Juta Raib Dibawa Kabur

Helmi mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, polisi segera mengejar pelaku.

Tim Buser Polres Ogan Ilir akhirnya meringkus pelaku di jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir Desa Tebing Gerinting.

Lalu, saat polisi hendak membawa pelaku ke mobil patroli, massa masih menghujani pelaku dengan bogem mentah.

Mengaku pertama kali membegal

Baca Juga: Viral Video Begal Payudara di Jalanan, Selanjutnya Pelaku Bikin Heboh

Setelah berhasil dibawa ke kantor Polsek Indralaya, pelaku segera diperiksa. Polisi amankan sebilah senjata tajam dari tangan pelaku dan sepeda motor milik korban.

Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga mengonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku mengaku baru pertama kali membegal.

Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.