"Mempekerjakan anak di bawah umur itu jelas ada Undang-Undangnya ya."
"Ini jelas (salah) karena anaknya di bawah 5 tahun kemudian harus melakukan aktivitas yang menghasilkan uang di jalanan, di tempat yang sangat tidak layak."
"Dia tidak aman, nah inilah yang menimbulkan agresivitas di anak juga, cara menyelesaikan masalah ketika apa yang dia targetkan itu tidak terpenuhi," paparnya.
Yang pasti, kata Hudan, harus dicari tahu bagaimana orangtua bocah tersebut serta masyarakat setempat.
Selain itu juga peran pemerintah, dalam hal ini adalah dinas sosial setempat.
"Meskipun kalau kita perhatikan, upaya-upaya pemerintah itu sudah cukup baik."
"Cuma mungkin dengan situasi-situasi perkembangan saat ini tidak cukup tepat untuk penanganannya dengan keadaan," tandasnya.
Viral di Media Sosial
Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah mengemis di lokasi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah viral di media sosial.