Gak Banyak Yang Tahu, Kalau Lakukan Hal Ini, Masa Berlaku SIM Dicabut Seumur Hidup Lo!

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 16 September 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi SIM C. Gak Banyak yang Tahu, Kalau Lakukan Hal Ini, Masa Berlaku SIM Akan Dicabut Seumur Hidup Lo!


Gridmotor.id - Gak banyak yang tahu, ternyata kalau melakukan hal tertentu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut seumur hidup.

Seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat yang wajib dimiliki untuk berkendara.

Kalau tidak punya SIM, maka orang tersebut dilarang untuk mengendarai motor atau mengemudikan mobil.

Tapi itu bukan artinya kalau punya SIM jadi bebas berkendara seenaknya ya.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Ngomong, Bilang Gak Punya SIM atau SIM Hilang Saat Ditilang Mempengaruhi Nominal Denda

Baca Juga: Bisa Datang Habis Makan Siang, Nih Lokasi SIM Keliling Hari Ini 3 September 2020 di Jakarta dan Sekitarnya

Kalau cara berkendara brother tidak benar maka SIM bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009.

"Tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ) bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).

Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Biar Gak Kecele, Perpanjang SIM Hari Sabtu Layanan Samsat Keliling Libur Kalau Gerai Samsat Mal Tetap Buka, Ini Jam Operasionalnya