Gridmotor.id - Gak banyak yang tahu, ternyata kalau melakukan hal tertentu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut seumur hidup.
Seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat yang wajib dimiliki untuk berkendara.
Kalau tidak punya SIM, maka orang tersebut dilarang untuk mengendarai motor atau mengemudikan mobil.
Tapi itu bukan artinya kalau punya SIM jadi bebas berkendara seenaknya ya.
Kalau cara berkendara brother tidak benar maka SIM bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009.
"Tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ) bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).
Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Penegakan hukum yang selama sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."
"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan."
"Berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.
Sementara SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati - hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas.
"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.