Baca Juga: Tragis! Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Tetangga Gara-gara Knalpot Motor, Luka Tusuk Sampai Menganga
Kata Ramli, usai ditikam, korban sempat berlari untuk menghidari perlakuan pelaku.
Namun, di tengah jalan, korban tumbang dan meninggal dunia.
Saat diamankan, sambung Ramli, pelaku mengaku sebagai wartawan.
"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," ujarnya.
Dari tangan SB, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, SB mengaku nekat menikam korban karena kesal selama empat hari ia tidak datang mengantarkan galonnya.
Padahal, sebelumnya korban sempat datang mengambil galon miliknya.