"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama," kata Elpidus.
"Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli," sambungnya.
"Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," lanjut Elpidus.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Curi Motor Sahabatnya, Sebelumnya Sembunyikan Kunci Asli"