Gridmotor.id – Viral naik sepeda masuk tol Jagorawi pada hari Minggu (13/09) ternyata motor masuk tol juga bisa kena sanksi pidana dan dan denda.
Tujuh orang rombongan pesepeda yang masuk jalan tol Jagorawi yang viral ternyata sudah diketahui oleh petugas.
Saat ini Polisi sudah memeriksa tujuh oknum rombongan pesepeda antara lain, SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS.
Ketujuh orang ini masuk jalan tol Jagorawi pada hari Minggu (13/09) lalu dan jadi viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Pesepeda Masuk Jalan Tol dan Berani Lawan Arah, Perekam: Wah Gak Bener Ini
Baca Juga: Viral Video Pemotor Cewek Ambyar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kena Tilang Pasal Berlapis
Ketujuh orang pesepeda ini bisa dikenakan sanksi pidana 14 hari atau dua minggu serta denda maksimal Rp 3 juta.
Masalah hukuman penjara dan denda yang akan dijatuhkan kepada pesepeda yang masuk jalan tol Jagorawi ini diungkapkan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran.
Ternyata ketujuh orang pesepeda ini sudah melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana serta denda.
“Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelas Fitrisia dalam pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Masih dari keterangannya, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
“Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya menambahkan.
Jadi bagi pemotor yang masuk dalam jalan tol juga sama akan terkena sanksi pidana 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
Denda sebesar Rp 3 juta bisa untuk DP motor, lumayankan jadi punya motor baru.