Viral Naik Sepeda Masuk Jalan Tol, Ternyata Motor Masuk Tol Juga Ada Sanksi Pidana Dan Dendanya Bisa Bisa Buat Bayar DP Motor

By Indra GT, Selasa, 15 September 2020 | 16:15 WIB

Nekat Terabas Pintu Gerbang Tol, Aksi 3 Perempuan Pengendara Motor Ini Nyaris Berujung Petaka

Baca Juga: Jangan Ditiru, Rombongan Moge Ugal-ugalan di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Padahal Gak Boleh Tapi Malah Nekat

“Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelas Fitrisia dalam pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Masih dari keterangannya, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

“Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya menambahkan.

Jadi bagi pemotor yang masuk dalam jalan tol juga sama akan terkena sanksi pidana 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca Juga: Jungkir Balik Hampir Kelindes! Video 3 Wanita Boncengan Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Tabrak Mobil Sampai Terlempar

Denda sebesar Rp 3 juta bisa untuk DP motor, lumayankan jadi punya motor baru.