Dari tangan SB, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, SB mengaku nekat menikam korban karena kesal selama empat hari ia tidak datang mengantarkan galonnya.
Padahal, sebelumnya korban sempat datang mengambil galon miliknya.
Baca Juga: Tanah Abang Mencekam, Seorang Sopir Angkot Tusuk Pemotor Gara-gara Senggolan
Karena kotor, SB pun mengembalikan galon yang telah diantar korban.
"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," kata SB saat diperiksa penyidik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Warga yang Lihat Pengantar Air Galon Tewas Ditikam Pelanggannya"