Gak Cuma Balap Motor Liar, Balap Lari Liar yang Lagi Viral Juga Bisa Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 15 September 2020 | 13:25 WIB

Enggak cuma balap motor liar, balap lari liar juga bisa ditangkap polisi, sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

GridMotor.id - Enggak cuma balap motor liar, balap lari liar juga bisa ditangkap polisi, terancam sanksi pidana penjara sampai denda miliaran rupiah.

Viral aksi balap lari liar beredar di media sosial akhir-akhir ini.

Para pelaku balap lari liar memakai biasanya beraksi pada malah hari dan menggunakan jalan raya.

Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Tegang! Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Balap Lari Liar, Ternyata Taruhannya Gokil!

Baca Juga: Viral Balap Lari Liar Malam Bikin Pemotor Gagal Fokus, Polisi: Anak Muda yang Ikutan Bisa Dipidanakan

"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Aksi balap lari liar juga menjamur ke wilayah lainnya, seprti Ciledug, Cipondoh, BSD dan Cipete.

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang ikutan aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem, Sabtu, 12/9/20 . . . . Untuk update info terkini di Bekasi..? . Follow @bekasi.terkini Follow @bekasi.terkini Follow @jakarta.terkini . Bekasi terkini, update info terkini di Bekasi. . Credit by: @rrejaaa.02 . . . . #bekasiterkini #bekasi #bekasiinfo #infobekasi #bekasihits #kotabekasi #kabupatenbekasi #cikarang #tambun #bekasitimur #bekasibarat #bekasiselatan #bekasiutara #BekasiBanget #bekasifood #bekasikeren #cikarang #urbancikarang #cikaranghits #cikarangpost #cikarangbanget #jakartaterkini

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bekasi Terkini (@bekasi.terkini) pada

 

Baca Juga: Viral Balap Lari Liar, Polisi Akan Lakukan Tindakan Seperti Balap Liar Yang Meresahkan Masyarakat.

"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Wadaw Baru Lagi Nih, Lomba Balap Lari dan Balap Motor di Kota Serang, Polisi: Mereka Adu Lari ke Motor

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan," ungkap Sambodo.

"Tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Geger! Video Balap Liar Lari Makan Korban, Mirip Balapan Motor?

"Kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," lanjut Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana"