Nah Lo, Driver Ojol Lakukan Ini Selama PSBB Ketat Jakarta Dijamin Gak Dapet Orderan!

By Fadhliansyah, Selasa, 15 September 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi driver ojek online. Nah Lo, Driver Ojol yang Lakukan Ini Selama PSBB Jakarta Dijamin Gak Dapet Orderan!

Berdasarkan dokumen tersebut, pengaturan geofencing diatur dalam diktum kelima di regulasi.

Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” kata Syafrin Liputo berdasarkan SK tersebut, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas di Semak-semak, Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri Karena Hal Ini

Syafrin mengatakan, jika ketentuan pembatasan operasional itu tidak dipatuhi  pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka pemerintah melarang kegiatan mengangkkut penumpang.

Pengawasan pembatasan operasional itu berlaku selama tiga hari sejak diberlakukan keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan pengangkutan penumpang.

Untuk pelanggaran terhadap PSBB bidang transporasi, petugas akan menjerat mereka dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Pergub itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas di Semak-semak, Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri Karena Hal Ini