PSBB Ketat Jakarta, Ternyata Ojol Tetap Boleh Narik Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 15 September 2020 | 10:15 WIB

PSBB Ketat di Jakarta Ojol Tetap Boleh Narik dan Angkut Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini

Gridmotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, termyata para driver ojek online (ojol) tetap boleh narik penumpang.

Yup driver ojol tetap dibolehkan narik dan angkut penumpang.

Berbeda dengan PSBB tahap awal beberapa bulan lalu, di mana ojol dilarang mengangkut penumpang.

Walaupun begitu, tetap ada beberapa aturan yang harus diikuti seluruh pengemudi ojol.

Baca Juga: Ojol Dan Opang Masih Nekat Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Menunggu Order, Pemprov Akan Larang Beroperasi Angkut Penumpang

Baca Juga: Persunting Artis Cantik Nella Kharisma, Dory Harsa Bersyukur Pernah Menjadi Seorang Driver Ojek Online

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Adapun SK ini diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020 lalu.

Dalam aturan itu, Dishub DKI melarang pengemudi ojol berkerumun saat sedang menunggu penumpang.

“Pengemudi ojek online atau ojek panggalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” tulis Syafrin dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?

Selain itu, operator ojek online juga diminta mengawasi seluruh pengemudinya.

Bila ada pengemudi yang kedapatan berkerumun lebih dari lima orang, Dishub DKI meminta pihak operator langsung menjatuhkan sanksi.

“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” ujar Syafrin.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengacam bakal melarang ojol beroperasi selama PSBB bila ditemukan banyak pelanggaran.

Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?

Untuk itu, Safrin meminta pihak operator dan pengemudi ojek online untuk mematuhi aturan ini.

“Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuh oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” ucapnya.

Seperti diketahu, Pemprov DKI mulai hari ini kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengetatan PSBB ini berlaku hingga 2 pekak ke depan atau sampai 27 September 2020.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kisah Cinta Driver Ojek Online Yang Berkenalan di Whatsapp, Hingga Naik Pelaminan Pakai Atribut Ojol

Adapun pengetatan PSBB kembali dilakukan lantaran jumlah kasus Covid-19 yang terus meroket di awal September 2020 ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Ojol Boleh Beroperasi Tapi Tak Boleh Berkerumun