Bisa sampai Rp 4 Jutaan.
Maraknya balap lari liar membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara khusus menyoroti fenomena yang lagi viral ini.
Masalahnya adalah pelaku balap lari liar menutup jalan tanpa izin, Polisi memastikan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
“Ya, tidak boleh (balap lari liar). Setiap orang tidak boleh tanpa izin dari pihak yang berwenang" ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
"Apalagi hingga sampai menutup jalan" jelas Sambodo.
Sambodo menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan balap lari tersebut.
Untuk melihat videonya, brother bisa langsung klik di SINI