Viral Balap Lari Liar Malam Bikin Pemotor Gagal Fokus, Polisi: Anak Muda yang Ikutan Bisa Dipidanakan

By Ahmad Ridho, Senin, 14 September 2020 | 15:25 WIB

Viral balap lari liar malam hari bikin pemotor gagal fokus, polisi bilang anak muda yang ikut bisa dipidana.

GridMotor.id - Viral balap lari liar malam hari bikin pemotor gagal fokus, polisi bilang anak muda yang ikut bisa dipidana.

Belakangan ini anak-anak muda lagi gandrung balap lari liaran di tengah jalan.

Aksi balap lari liar akhir-akhir ini viral beredar di media sosial.

Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Wadaw Baru Lagi Nih, Lomba Balap Lari dan Balap Motor di Kota Serang, Polisi: Mereka Adu Lari ke Motor

Baca Juga: Biadab! Petugas PPSU Tergeletak Gak Bernyawa Korban Tabrak Lari, Anies Baswedan Ngamuk,: Hai Kau Pengecut!!!

"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Aksi balap lari liar juga ditemukan di wilayah lainnya, di antaranya Ciledug, Cipondoh dan Cipete.

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Viral Balap Lari Liar, Polisi Akan Lakukan Tindakan Seperti Balap Liar Yang Meresahkan Masyarakat.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Diduga Bawa Narkoba 2 Pemotor Kabur Saat Kena Tilang Polisi, Awalnya Mau Nonjok Eh Malah Kocar-kacir

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana",