Koplak, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Berhasil Curi Puluhan Motor Pakai Modus Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 8 September 2020 | 20:08 WIB

Koplak, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Berhasil Curi Puluhan Motor Pakai Modus Ini

Setelah ditelusuri, AH bekerja sebagai sopir. Sementara istrinya NA bekerja di salah satu pabrik di Lamongan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Curi Puluhan Motor, Begini Modusnya..."