Setelah ditelusuri, AH bekerja sebagai sopir. Sementara istrinya NA bekerja di salah satu pabrik di Lamongan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Curi Puluhan Motor, Begini Modusnya..."