Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK dan ingin direbutnya.
"Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor."
"Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas," jelasnya.
Kapolres mengatakan saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka, dengan cara membuntuti tersangka.
"Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti," ujar dia.
Ia menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara.
Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjambret di Kebumen Panik Ketika Dibuntuti Emak-emak Hingga Salah Jalan, Akhirnya Ditangkap Warga,