Gridmotor.id - Bikin geger, dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah lewat Bank BRI dikasih tau via SMS.
Diketahui penerima bantuan tersebut adalah seorang ibu di Kota Tangerang.
Ibu ini menerima bantuan langsung tunai (BLT) pada 28 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Padahal, ibu tersebut enggak pernah kasih nomor rekeningnya kemanapun.
Ternyata, penerima bantuan berinisial Lilis ini sudah tercatat sebagai anggota UMKM.
Rupanya kementrian koperasi dan UKM melacak nomor rekening berdasarkan nama dan nomor KTP yang terdaftar di bank sebagai anggota UMKM.
Dalam SMS dari Bank BRI untuk Ibu Lilis tersebut tertulis:
Trx Rek. XX00100344XXXX
SPAN: 20200XXX:2017
xxx04050xxx316xxx
Rp. 2.400.000 28/08/20
12:XX:XX
Ternyata baru sadar dapat SMS besoknya dan seperti orang mimpi.
Baca Juga: Horeee, BLT Udah Cair Dari Tadi Malam, Buruan Cek Saldo Bisa Langsung DP Yamaha NMAX Hari Ini
Ibu tersebut Langsung mendatangi ATM dan dicek tapi bantuan Rp 2,4 juta tersebut belum masuk serasa seperti kena prank.
Kemudian, penerima bantuan tersebut bertanya kepada anggota UMKM lainnya dan diminta cek mutasi lewat ATM.
"Setelah dilakukan cek mutasi di ATM memang ada dana yang masuk Rp 2,4 juta walau belum bisa ditarik," jelas Bu Lilis.
Kemudian baca berita dan memang harus mendatangi Bank BRI untuk verifikasi data dengan membawa contoh produk, KTP dan Buku Tabungan.
SMS dari Bank BRI pembertahuan dapat transferan bantuan dari pemerintah
Oleh petugas di bank BRI setelah dilakukan verifikasi dikasih tahu bahwa dana akan cair paling telat 2 x 24 jam.
Jika dapat SMS resmi dari bank segera datangi bank untuk verifikasi.
Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
SMS dari bank resmi tidak ada nomor telepon tapi tertera tulisan seperti BRI dan tidak disuruh telepon dulu tapi langsung ke bank.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Baca Juga: Subsidi Pemerintah Mulai Ditransfer Rp 1.2 Juta , Ambil HP Buruan Cek Bikers Dapet Tuh Kayaknya
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif untuk UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah Rp 2,4 juta disalurkan dari Senin
(24/8/20) lalu.
Presiden Jokowi membagikannya secara simbolis di Istana Kepresidenan Jakarta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara
simbolis.
Diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan modal kerja dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku UMKM atau usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
2. Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri
atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Kata Teten, skema atau sustem bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara,
pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.