Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembilan unit sepeda berbagai merek.
Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual pelaku.
"Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng (Jakarta Barat)," ujar Iman.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Sepeda di Tangsel yang Ditangkap, Sebelumnya Spesialis Maling Motor"