Pelaku mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target.
Sementara dua orang lainnya akan menunggu di luar perumahan untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi.
"Pada waktu subuh mengitari beberapa kluster. Melihat kelengahan dari satpam terus melompat masuk ke klaster. Melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembikan unit sepeda berbagai merek.
Baca Juga: Harga Jualnya Tembus Rp 80 Jutaan, Tapi Motor Honda Astrea Grand Ini Malah Dibikin Jadi Aneh
Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual pelaku.
"Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng (Jakarta Barat)," ujar Iman.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Sepeda di Tangsel yang Ditangkap, Sebelumnya Spesialis Maling Motor"