Baca Juga: Video Driver Ojek Online Memilih Lewat Jalan Tol, Nyasar Atau Biar Cepet Nih
"Kami tilang, surat-surat STNK kami ambil," ujar Faisal, Senin (31/8/2020).
Faisal mengatakan, pengendara itu melanggar pasal berlapis.
Dia melanggar marka lantaran masuk Tol.
Kemudian, pengendara juga tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara tiga orang, dan tidak mengenakan helm.
"Mereka ditilang pasal 281 juncto 77, 287 juncto 106, 291 juncto 106," kata Faisal.
"Sebesar berapa biaya penilangan, pengadilan yang memutuskan," sambungnya.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi awalnya karena pemotor dan dua orang yang dibonceng awalnya masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek.
Mereka terpaksa masuk ke jalan tol lantaran panik dikejar pengendara mobil yang tak dikenalnya.