Pelaku ditangkap di Jalan Haji Ung pada Senin (31/8) malam, usai polisi melakukan pelacakan lewat media sosial.
Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.
"Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat Facebook. Jadi dia jual lah lewat Facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," ujar Pollo.
DTS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bukannya Buat Buka Usaha, Dimodali Sejumlah Uang Ternyata 3 Pemuda Ini Malah Disuruh Curi Motor
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Motor Teman"