3 Motor, 4 Helm Dan Senjata Rakitan Berhasil Diamankan! Ternyata Modal Untuk Rampok Uang Nasabah Bank

By Indra GT, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 10:45 WIB

Ilustrasi Begal

5. Tejar alias Tarjo.

Baca Juga: Perampok Sadis Pukul Kepala Korban Pakai Linggis Sambil Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah, Motor Pelaku Malah Ditinggal

"Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka,kita berhasil amankan 5 orang dan 1 orang kita berikan tindakan tegas terukur, dengan tersangka Tejar alias Tarjo meninggal dunia" jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Jumat (28/8/2020).

Sedangkan terhadap tersangka Suwarto alias Warto setelah dilakukan pengembangan mengaku tidak melakukan kejahatan di Provinsi Sumatera Utara melainkan di Provinsi Sumatera Barat.

"Ini akan kita serahkan satu tersangka ini ke Dirreskrimum Polda Sumbar karena setelah kita periksa dia melakukan kejahatan nya tidak di Sumatera Utara," kata Kapolda.

Baca Juga: Meski Remang-remang, Sempit, dan Pernah Jadi Lokasi Pembegalan, Terowongan Ceger Ternyata Masih Jadi Jalur Tikus Favorit Pemotor

Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda di antaranya Kabupaten Simalungun, Labuhan Batu, dan Pematang Siantar.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 6 buah paku yang telah dimodifikasi, 3 sepeda motor, 4 helm, 1 jaket, dan sepucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Dari tiga lokasi berbeda tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta, dengan rincian Rp 100 juta di Simalungun, Rp 75 juta di Labuhan Batu, dan Rp 75 juta di Pematangsiantar.

Dari hasil kejahatan ini para tersangka membagi-bagi uang dan kemudian melakukan transfer kepada keluarga masing masing.

Baca Juga: Pakai Motor Bodong dan Jimat Jaket Jeans Band Rock Bring Me To Horizon Komplotan Rampok Minimarket ASKAP Berhasil Gasak Ratusan Juta

"Kelima tersangka ini bukan warga Sumatera Utara. Empat di antaranya adalah warga Sumatera Selatan, dan hanya Suwarto yang merupakan warga Bengkulu. Aksi mereka ini tergolong rapi," tukas Kapolda.

Dari hasil pengembangan, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap DPO yang berhasil lolos saat melakukan aksi pencurian di salah satu bank di Labuhan Batu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Perampok nasabah bank ini antarprovinsi mulai dari Sumatera Selatan, Pekanbaru, Padang, dan Sumatera Utara. Dan hari ini, kita menghentikan sementara waktu kegiatan mereka di Sumatera Utara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DOR! Satu Tewas, 4 Orang Kakinya Dilumpuhkan, Pelaku Perampokan Karyawan PT Waskita Karya di Siantar,