Gridmotor.id - Ini bukan hoax bro, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sudah terkirim ke rekening sejak Selasa (26/08) malam.
Sebelumnya ada simpang siur berita mengenai cairnya BLT, dari tangggal 17 Agustus hingga tanggal 25 Agustus akan cair.
Bahkan bikers dibikin deg-deg an akan ada kemundurun waktu pemerimaan BLT akibat verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata sejak hari Selasa malam (26/08) BLT sudah disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Seperti yang diungkapkan Kakay salah seorang pekerja swasta di Palembang ini.
Sejumlah pekerja di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sudah menerima bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Menurut dia, pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.00, menerima SMS banking ada sejumlah yang masuk.
Begitu dicek ternyata subsidi gaji pekerja batch 1 sebesar Rp 1.200.000.
Ia mengaku sempat kaget langsung kegirangan begitu menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
"Saya sempat tak percaya, ternyata program itu benaran, sekaligus senang," kata dia, Kamis (27/8/2020).
Ia tidak menunda waktu sampai besok paginya, begitu menerima subsidi tersebut, ia langsung membagikan kabar gembira tersebut kesejumlah rekannya sekantor.
"Saya langsung kabari teman-teman sekantor, saya sudah terima uang bantuan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, uang tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan dirinya dan keluarga.
"Cukup terbantu dengan adanya bantuan ini, sangat bermanfaat bagi kami pekerja seperti saya ini," kata dia.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.
Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Sejumlah Pekerja di Palembang Sudah Terima Uang Subsidi Rp 1,2 Juta dari Pemerintah,