MOTOR Plus-online.com - Geger dianggap hidup mewah karena sewa helikopter ketua KPK Firli Bahuri gajinya cuma setara 4 Yamaha NMAX gres per bulan.
Yang dimaksud gaya hidup mewah, saat Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Akhirnya Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait gaya hidup mewah.
Firli Bahuri sudah memberikan klarifikasi bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.
Baca Juga: Gokil! Dulunya Buat Kerokan, Uang Koin Ini Bisa Buat Beli Banyak Yamaha All New NMAX
Baca Juga: Sering Diajak Wik-wik, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bos Pelayaran, Jasanya Setara 6 NMAX
Ia membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan.
Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).
Disampaikan Firli menanggapi sidang etik atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.
Baca Juga: Geger Uang Pangkal Undip Setara Ribuan Yamaha NMAX, Pihak Kampus Langsung Buka Suara
Jadi penasaran, berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK?
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.
Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.
Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500, termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Kalau dibelikan Yamaha NMAX gres ABS cuma dapat 4 unit karena banderol NMAX untuk wulayah Jakarta OTR Rp 32.265.000. Itupun masih kurang.
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) kemarin.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Hasil dari sidang etik ketua KPK sudah digelar.
Firli Bahuri juga menyerahkan hasilnya kepada dewas KPK.
Apakah termasuk gaya hidup mewah atau tidak hasilnya dari sidang dewas tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK.