Baca Juga: Jangan Ditiru! Maling Motor Kolaborasi Ayah Dan Anak Gasak Honda CBR, Modusnya Begini
Keduanya melakukan pertemuan di rumah korban pada 11 Juni 2020.
Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan jasa ojek online.
Setelah mereka bertemu, pelaku berpura-pura mengecek dokumen berupa STNK dan BPKB motor.
Kemudian oleh pelaku, dokumen tersebut dimasukkan ke dalam jok motor.
Baca Juga: Surabaya Heboh, Maling Motor Gasak Motor Matic Rame-rame, Korban Langsung Kaget Lihat Pelakunya
Setelah dokumen berada di tangannya, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut dan kemudian dibawa lari.
"Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku sebab kendaraan tersebut dijual seolah-olah secara resmi," ucap AKP Munarso, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Senin (24/8/2020).
Terlebih, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga di Kabupaten Gunungkidul dengan harga Rp 21,5 juta.
Kemudian uang hasil penjualan sepeda motornya tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.