Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.
Dalam masa pandemi covid-19 jajaran Kepolisian memberikan dispensasi masalah SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati
Karena saat pandemi covid-19 pelayanan untuk pernjang SIM ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Lokasi layanan SIM keliling di Jabodetabek hari ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).
Makanya hanya SIM yang masa berlaku habisnya 11 bulan bisa memperpanjang di mobil SIM keliling.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos