Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisikan sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta raib.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).
Pelaku ternyata suaminya sendiri Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang diketahui berinisial JA alias Robi (40) di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tas milik korban lengkap dengan isinya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi terkejut karena pelaku penjambretan itu ternyata diketahui sebagai suami korban sendiri.
Adapun motif pelaku melakukan penjambretan itu karena cemburu melihat istri sirinya tersebut dibonceng oleh pria lain.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tas Seorang Perempuan Dijambret Saat Naik Kendaraan, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri"