Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," jelasnya.
"Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp 4 ribu. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," terang Taryono.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
"Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda 4," pungkas mantan Wakapolres Tanjung Balai tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35 ribu, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Viral Juru Parkir Berlagak Jagoan di Medan, Memeras dan Tendang Sepeda Motor Wanita".