Hal itu membuat unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut langsung memburu tukang parkir itu.
Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020) malam, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut
"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Viral Curhatan Pemotor Yamaha All New NMAX Dimintai Uang Parkir, Padahal Tidak Turun dari Motor
"Dia (pelaku) ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Kompol Taryono menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di warung es campur di Jalan Brigjen Katamso.
Permintaan yang disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.
"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar.