Gridmotor.id - Viral kasus anggota polisi yang dibacok oleh anggota geng motor, ternyata awalnya cuma karena hal ini.
Korban pembacokan adalah Briptu NA (26), anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat.
Saat kejadian tersebut, korban sedang membantu mengatur kepadatan lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, Cianjur, Minggu (16/8/2020).
Keesokan harinya (17/8/2020), pelaku yang berinsial LL (26) berhasil diciduk di rumah kontrakannya.
Baca Juga: Sering Bikin Onar, 17 Anggota Geng Motor yang Rusak dan Bakar Motor Korbannya Akhirnya Diringkus
Baca Juga: Bikin Was-was, Anggota Geng Motor Sadis Masih Berkeliaran, Pemotor Ditusuk Sampai Kritis
Pria bertato itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas ini terjadi di tengah situasi yang sedang ramai.
"Saat itu terjadi kepadatan arus kendaraan di kawasan bundaran, imbas dari adanya penutupan jalur Puncak. Anggota kemudian diterjunkan ke sana untuk membantu mengatur lalu lintas," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Menurut Anton, saat anggotanya tengah mengatur lalu lintas, dari arah by pass datang konvoi sepeda motor berboncengan 1-2 orang yang berjumlah 60 kendaraan.
Baca Juga: Gara-gara Rayuan Cewek, Pentolan Geng Motor Bogor Ditangkap Polisi
Mereka hendak melintasi bundaran.
Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Petugas yang ada di lokasi kemudian menertibkannya dengan menghentikan konvoi kendaraan tersebut," ujar Anton.
Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.
Baca Juga: Mantap, Geng Motor Sangar Moonraker Deklarasi Damai Dengan Empat Geng Motor Lain di Cianjur
Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.
Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.
"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.
Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang
Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.
"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda. Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur"