Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.
Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.
Baca Juga: Awas Kelewatan, Telkomsel Tawarkan Paket Data Murah 10 GB Cuma Rp 2 Ribuan, 15 GB Mulai Rp 6 Ribu
Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar",