GridMotor.id - Bantuan dari pemerintah masing-masing Rp 2,4 juta kepada 12 juta orang bisa buat DP motor, kamu termasuk enggak?
Asyik nih bro, bisa dapat bantuan dari Pemerintah Rp 2,4 juta, tapi tentuada syarat dan ketentuannya.
Antri di depan ATM bisa mengular nih ketika hari HUT Republik Indonesia karena dapat bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Horeee Ibu-ibu akan Dapat Duit dari Pemerintah Siapkan Rekenin
g Tabungan Bisa Buat Modal Usaha Bapaknya Jadi Ojek Online
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable)," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden Kamis (13/8/2020) dikutip dari kompas.com.
"Persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya," sambungnya.
Nah, bagi yang mau mendapatkannya persyaratannya diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Teten menjelaskan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Lembaga pengusul ini antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Atau diusulkan juga oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Atau Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.