Baca Juga: Intip SIM Presiden Jokowi, Tebak Pekerjaannya Apa? Bukan Presiden Loh Tapi?
Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Baca Juga: Makin Ketat, Sekarang Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Emang Fungsinya Buat Apa Sih?
Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Setelah dibuka, terjadi penumpukan antrean warga yang ingin memperpanjang SIM.
Bahkan, sebagian orang rela datang sejak subuh.
Meski sudah diingatkan kepolisian bahwa ada dispensasi, antrean panjang tetap terjadi di sejumlah Satpas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020"