Asyik Cepetan Cek Saldo Tabungan, Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai Ditransfer 1 Hingga 2 Minggu Ini, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

By Fadhliansyah, Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:50 WIB

Asyik Cepetan Cek Saldo Tabungan, Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai Ditransfer 1 Hingga 2 Minggu Ini, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Anak dari Driver Ojol Ini Alami Penyakit Tumor Otak Ganas, Netizen Langsung Lakukan Ini

Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.

Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

Untuk nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Cek Rekening Tabungan Anda Pemerintah Kasih Kredit Tanpa Bunga Buat Rumah Tangga, Knalpot Ngebul Lagi Nih