Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Asyik... 4 Bulan Nonstop Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Diberikan Pemerintah Buruan Cek ATM Buat Bayar Cicilan Motor
Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.
NASIB KARYAWAN YANG SUDAH PHK
Pemerintah bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program bantuan ini diberikan mulai September 2020 yang besarnya Rp 600.000/bulan.
Syarat penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.
Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.
Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul: Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu.