GridMotor.id - Seorang bapak cabuli anak tiri hingga hamil, kalau menolak motor korban bisa dirusak.
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui, pria tersebut berinisial D (33) yang sudah mencabuli putrinya berkali-kali.
Melansir dari Kompas.com, pria tersebut melakukan aksi senonoh itu sejak Desember 2019 hingga April 2020.
Baca Juga: Samarinda Geger, Begal Payudara Menghantui Para Wanita Bermotor, Pelaku Meremas Sambil Berkata
Modusnya, pelaku akan mengancam korban dengan merusak motor korban.
"Kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda motor korban akan dirusak dan korban tidak bisa ke sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Senin (10/8/2020).
Diancam demikian, korban pun pasrah karena takut tak bisa berangkat sekolah naik motor.
Apalagi korban masih siswa baru di salah satu SMA di Kotabaru.
"Akhirnya korban takut dan pelaku mulai mencabuli korban," sambung Abdul.
"Pencabulan itu bahkan terus dilakukan secara berkali-kali," ungkapnya.
Korban merupakan anak satu-satunya dari pernikahan ibunya dengan ayah korban.
Setelah bercerai, ibu korban kemudian menikah dengan pelaku.
Korban kemudian ikut tinggal bersama ibunya di rumah ayah tirinya di Kecamatan Kelumpang Selatan.
Awalnya, korban menyembunyikan cerita dirinya telah dicabuli oleh sang ayah tiri.
Tapi sang paman curiga melihat kondisi perut ponakannya yang terus membesar.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Selatan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Bejat! Nafsu Tak Tertampung, Seorang Tukang Ojek Tega Cabuli Siswa SD selama 4 Tahun
Saat ini D telah mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
D akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Rusak Sepeda Motor agar Dituruti"