Awas Ketilang, Ganjil Genap DKI Jakarta Siap Diberlakukan Selama 24 Jam, Ini Sasarannya

By M Aziz Atthoriq, Senin, 10 Agustus 2020 | 19:05 WIB

Awas ketilang, Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam incarannya bukan untuk beralih ke angkutan umum.

Gridmotor.id- Awas ketilang, Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam incarannya bukan untuk beralih ke angkutan umum.

Bikers jangan sampai gak tau nih tentang kebijakan ganjil genap terbaru di DKI Jakarta.

Soalnya ganjil genap gak melulu soal angka, ganjil-genap kali ini pada angka belakang pelat nomer kendaraan.

Sudah lama diterapkan untuk roda 4, ganjil-genap juga berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.

Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Pemotor panas dingin, ternyata ada kendaraan yang kebal ganjil genap bebas bolak-balik gak ditilang.

Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Nah tapi bikers harus tau nih ternyata penerapan ganjil genap DKI bukan untuk warga pindah ke angkutan umum.

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?