Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan.
Sanksi bagi pesepeda dan masyarakat yang enggak menggunakan masker dan enggak jaga jarak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Riza mengaku aturan itu jelas memberikan sanksi berupa denda Rp 250 ribu untuk pesepeda atau masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas.
Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja.
Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta.
Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Juga Tindak Pesepeda yang Melanggar",