Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Gara-gara Terjaring Razia, Udah Salah Malah Bilang Dijebak
Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya:
1. Menggunakan HP saat berkendara.
Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.
Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.
Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.
Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".