Pemotor Ketar-ketir Takut Ketemu Razia Gabungan, Emang Boleh Gelar Razia di Jalanan Kampung?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Kamis, 30 Juli 2020 | 13:05 WIB

Pemotor ketar-ketir takut ketemu razia gabungan, apa boleh gelar razia di jalanan kampung?

Baca Juga: Bikers Jarang Tau! Begini Teknik Lolos Razia Polisi di Jembatan Non Tol Casablanca

"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto, Selasa (28/7/2020).

Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Undang-undang

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).