Segera Kasih ke Tukang Parkir atau Jadikan Koleksi Beberapa Pecahan Uang Receh Tak Belaku Lagi di Tahun Depan

By Aong, Rabu, 29 Juli 2020 | 10:49 WIB

Uang pecahan yang akan ditarik BI

Gridmoto.id - Segara kasih ke tukang parkir beberapa pecahan uang receh di tahun depan tak berlaku lagi. 

Terdapat 24 pecahan receh mata uang yang akan ditarik Bank Indonesia dan peredarannya tidak berlaku lagi di tahun depan. 

Ada 6 mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020.

Sedangkan 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020 besok.

Baca Juga: Jadi Korban Jambret Motor, Wanita Ini Bukan Kesal Karena Uang yang Hilang, Tapi Gara-gara Ini

Baca Juga: Gara-gara Uang Bensin, Penjual Kucing Misterius Gelap Mata Hajar Calon Pembelinya Sampai Berdarah-darah

Mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun 1960-an hingga 1980-an.

Adapun nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika masih memiliki jenis pecahan mata uang ini, segera belanjakan atau kasih ke tukang parkir.

Atau bisa menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sampai sekarang ini.

Baca Juga: Minta Uang Cuma Modus, Ternyata Para Begal Incar Motor Korban Yang Ringkus Tim Elit Kepolisian

Pecahan apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut dirangkum dari web resmi Bank Indonesia pada Selasa (28/7/2020) kemarin:

UANG KERTAS

Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Baca Juga: Karyawan Tidak Tau Diuntung, Nilep Uang dan HP Terus Bawa Kabur Honda Beat, Nasibnya Berujung Di Sini

6. Rp 100/TE 1977 (badak)

7. Rp 10.000/TE 1979 (gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (Rafflesia Arnoldi)

11. Rp 100/TE 1984 (burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988​ (Rusa)

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Baca Juga: Motor Idaman Anak Muda, Harus Punya Uang Berapa Biar Dapet Vespa Sprint 150 i-Get Seken? Ini Harganya

UANG LOGAM

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

20. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

21. Rp 2/TE 1970

22. Rp 10/TE 1971

23. Rp 10/TE 1974

24. Rp 10/TE 1979.