Gridmoto.id - Segara kasih ke tukang parkir beberapa pecahan uang receh di tahun depan tak berlaku lagi.
Terdapat 24 pecahan receh mata uang yang akan ditarik Bank Indonesia dan peredarannya tidak berlaku lagi di tahun depan.
Ada 6 mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020.
Sedangkan 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020 besok.
Baca Juga: Jadi Korban Jambret Motor, Wanita Ini Bukan Kesal Karena Uang yang Hilang, Tapi Gara-gara Ini
Mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun 1960-an hingga 1980-an.
Adapun nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Jika masih memiliki jenis pecahan mata uang ini, segera belanjakan atau kasih ke tukang parkir.
Atau bisa menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sampai sekarang ini.
Baca Juga: Minta Uang Cuma Modus, Ternyata Para Begal Incar Motor Korban Yang Ringkus Tim Elit Kepolisian
Pecahan apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut dirangkum dari web resmi Bank Indonesia pada Selasa (28/7/2020) kemarin:
UANG KERTAS
Batas penukaran: 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (badak)
7. Rp 10.000/TE 1979 (gamelan)
8. Rp 5.000/TE 1980 (pengasah intan)
9. Rp 1.000/TE 1980 (Dr Sutomo)
10. Rp 500/TE 1982 (Rafflesia Arnoldi)
11. Rp 100/TE 1984 (burung Goura Victoria)
12. Rp 10.000/TE 1985 (Kartini)
13. Rp 5.000/TE 1986 (Tengku Umar)
14. Rp 1.000/TE 1987 (Sisingamangaraja)
15. Rp 500/TE 1988 (Rusa)
16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora
UANG LOGAM
Batas penukaran: 30 Agustus 2020
20. Rp 25/TE 1991
Batas penukaran: 14 November 2029
21. Rp 2/TE 1970
22. Rp 10/TE 1971
23. Rp 10/TE 1974
24. Rp 10/TE 1979.