Ricky menjelaskan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melakukan penegahan terhadap sejumlah store milik Putra Siregar dengan barang bukti, antara lain 190 HP bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,00.
"Prosesnya panjang, mulai penegahan, penyelidikan, penggalian informasi, hingga tahap penyidikan sejak tahun 2019."
"Nah di tanggal 23 Juli 2020 kemarin kita serah terimakan tersangka dan barang bukti sekitar 190 HP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, proses selanjutnya di persidangan," katanya kepada Tribunnews, Selasa (28/7/2020).
Ricky melanjutkan, proses lama ini dikarenakan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta tidak ingin melakukan kesalahan terhadap proses penegahan terhadap Putra Siregar.
Baca Juga: Sampai Jatuh Mempertahan HP Dari Jambret, Ini Detik-Detik Seorang Karyawati Kehilangan HP
Sehingga Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta melakukan penanganan dugaan kasus jual beli HP ilegal secara profesional dan hati-hati.
"Karena ada beberapa store ada informasi (barang ilegal), namun pas kita kembangkan tidak mendapati barang itu," imbuhnya.
Ricky menambahkan belum dapat menyebut kerugian yang dialami negara dari kasus ini.
Namun, Putra Siregar disangkakan Pasal 102 juncto 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Aplikasi Melacak Motor Hilang Diluncurkan Polisi Caranya Tinggal Download Gratis
"Dari pasal itu sanksinya antara 100 juta hingga 5 miliar."
"Oleh karena itu, kami juga mengedepankan asas restorative justice dan dhanapala recovery. Jadi pendekatan bahwa kita ingin mengembalikan kerugian negara atas barang-barang ilegal ini," imbuhnya.
Ricky melanjutkan, terkait hal itu, kemudian Putra Siregar melakukan penjaminan terhadap kasus yang sedang membelitnya.
Informasi tambahan, meskipun telah dijadikan tersangka, Putra Siregar tidak ditahan.
Karena ia telah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya.
Putra Siregar diketahui menjaminkan uang tunai senilai Rp 50 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta kepada pihak Bea Cukai.
"Saat ini jelas yang bersangkutan kooperatif, tidak apa upaya-upaya melawan hukum. Pada saat proses pemeriksaan juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Ricky.
Ricky dalam sambungan teleponnya juga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Baca Juga: Wajib Waspada! Dua ABG Diamankan Warga Usai Membegal Pengendara, Bermodus Ngamen di Cempaka Putih
Pihaknya berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati saat ingin membeli sebuah produk.
"Yang pertama, jelas ini memberikan efek jera kepada pelaku yang nekat menjual barang-barang ilegal."
"Kedua ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi produk murah impor, bisa jadi barang itu ilegal," imbaunya.
Terakhir, Ricky mengajak masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi dari berbagai pihak yang diduga menjual produk ilegal berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Debt Collector Dikepung Polisi Militer dan Masa, Muka Ditonjokin Handphone Dilempar
"Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya bersinergi untuk mengatasi masalah ini, dan penting ada informasi dari masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sering Tampil Bareng Artis, Siapa Putra Siregar Pengusaha Handphone yang Diduga Jual Beli Ilegal,