Mengetahui ponselnya dirampas, korban langsung teriak membuat pengemudi ojek online yang ditumpangi korban langsung mengejar pelaku diikuti oleh para pengendara lain.
"Saat dikejar, pelaku jatuh dari sepeda motornya dan langsung diamankan tim Buser," kata Slamet.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jambret Penumpang, Pelaku Dikejar Ojek Online di Kalideres