Sebelumnya, puluhan remaja itu dihukum push up sebanyak 10 kali. Setelah itu, Risma memberi mereka masker dan menyuruh mereka pulang.
Sedangkan pemilik kedai kopi dimintai identitasnya untuk didata.
Dalam kesempatan itu, Risma memberikan pemahaman kepada remaja tersebut.
Ia menyampaikan, para remaja yang terkena Covid-19 akan dikarantina selama dua pekan.
Selama karantina, mereka tak boleh bertemu siapapun.
Sementara itu, Satpol PP Kota Surabaya bersama polisi dan TNI terus menggelar razia gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Razia gabungan digelar di 31 kecamatan di Surabaya sejak 23-25 Juli 2020.
Mereka melakukan penertiban jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun dari Mobil, Risma Marahi Puluhan Remaja Tak Pakai Masker di Pinggir Jalan"