Lagi Duduk di Atas Motor, Petugas PPSU Ini Kaget Saat Diciduk Polisi, Ternyata di Motornya Ada Barang Ini

By Fadhliansyah, Minggu, 26 Juli 2020 | 12:41 WIB

Lagi Duduk di Atas Motor, Petugas PPSU Ini Kaget Saat Diciduk Polisi, Ternyata di Motornya Ada Barang Ini


Gridmotor.id - Petugas PPSU berinisial NJ (22) kaget saat diciduk polisi.

NJ saat itu bersama temannya, TS (22), ditangkap polisi karena diketahui mengedarkan narkoba berupa sabu.

Kedua pelaku diciduk di sekitar Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara (17/7/2020).

Saat ditangkap, NJ sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan.

Baca Juga: Palembang Geger, Gara-gara Tagih Utang Narkoba Setara Harga Yamaha NMAX Baru, Pria Tewas Ditembak dan Dianiaya

Baca Juga: Breaking News! Artis Dan Model Cantik Catherine Wilson Tertankap Gara-Gara Narkoba, Kedapatan Barbuk Sabu Di Rumahnya Tidak Lebih Berat Dari 1 Buah Roller CVT Matic

NJ tengah menunggu salah satu pelanggan yang hendak membeli sabu darinya.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, saat itulah polisi datang dan langsung menggerebek NJ.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di motor pelaku.

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Cegah Pengiriman Lewat Kurir Online, BNN Lakukan Kerjasama dengan Grab dan Gojek Untuk Mengawasi Peredaran Narkoba

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.

Menurut NJ setelah diiterogasi, rencananya sabu itu akan dipakai para pelaku dan sisanya dijual kepada seseorang.

"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," kata Cahyo.

Baca Juga: Breaking News! Pemain Film Dwi Sasono Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba, Ternyata Doyan Pose di Atas Motor

Cahyo menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku NJ sudah sering melakukan aksi mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor