Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.
Menurut NJ setelah diiterogasi, rencananya sabu itu akan dipakai para pelaku dan sisanya dijual kepada seseorang.
"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku NJ sudah sering melakukan aksi mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor